Ratusan perguruan tinggi dinonaktifkan oleh Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti). Meski begitu, status akreditasi ke-239 kampus tersebut (per 4 Oktober 2015) tidak serta-merta
dicabut.
Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT), Prof Mansyur Ramly, mengatakan, pihaknya tidak bisa mencabut akreditasi tanpa melakukan penilaian ulang.
"Sesuai SOP, BAN PT tidak bisa mencabut akreditasi tanpa melalui survei dan penilaian ulang," ujar Mansyur, belum lama ini.
Mansyur mengungkapkan, saat ini BAN PT sedang berdiskusi intens dengan Kemenristek Dikti terkait nasib ratusan perguruan tinggi di seluruh Indonesia tersebut. Kemenristek Dikti sendiri baru bisa mencabut izin suatu kampus bila BAN-PT sudah mencabut akreditasinya.
Di sisi lain, kata Mansyur, pemberian status non aktif kepada ratusan perguruan tinggi tersebut bisa disebabkan karena beberapa faktor.
"Bisa karena ada satu atau beberapa prodi yang bermasalah atau karena konflik misalnya rasio antara dosen dan mahasiswa yang tidak memadai," imbuhnya.
Namun, Mansyur menambahkan, bila perguruan tinggi yang dinonaktifkan tadi berhasil memperbaiki diri sesuai dengan syarat-syarat yang diberikan oleh Kemenristek Dikti, maka statusnya bisa kembali aktif.
"Tapi memang ada yang sudah sekarat. Kampus seperti itu sudah menjelang akan ditutup," tegasnya.
0 comments:
Post a Comment